Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat dan pemprov aceh hendak kembali berhadapan, pekan depan, guna membahas kelanjutan penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah dan diatur dalam qanun (perda), kata menteri di negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) hendak berhadapan lagi dalam jakarta. kami akan berdialog dulu. ketika ini gubernur zaini abdullah sedang sosialisasi, tutur gamawan usai membuka peringatan hari otda 2013 dalam jakarta.

dia menambahkan kesepakatan akan tetapi kedua belah pihak ketika ini merupakan saling menenangkan diri hingga kedua tim bertemu.

sebelumnya, pemerintah pusat serta pemprov aceh masing-masing membentuk tim supaya membahas lebih lanjut tentang penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan dan bintang pada bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri sudah siap, namun gubernur aceh membayar masa supaya menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya dengan presiden susilo bambang yudhoyono.

kami telah siap, akan tetapi gubernur aceh zaini abdullah menyewa waktu 15 hari untuk sosialisasi juga koordinasi dengan berbagai bagian di aceh, ujarnya.

usai waktu sosialisasi oleh tim aceh, kedua tim akan duduk bersama supaya membahas Salah satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh tersebut.

tim yang dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sejumlah pns setingkat direktur jenderal (dirjen) dan pejabat eselon dua.

pembahasan antartim itu dilaksanakan karena kemdagri telah menanggapi evaluasi qanun aceh dalam 14 hari, sehingga pembicaraan diantara kedua belah bagian dapat terjalin lebih konkret.

selama menanti pertemuan juga pembahasan lanjutan, kedua belah bagian sudah sepakat supaya menjaga kondisi melalui menenangkan diri, dan pemprov aceh setuju supaya tak menerapkan qanun.

polemik tenntang bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang sebagai bendera daerah dalam 25 maret.

peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah dimanfaatkan dengan kelompok separatisme gam, yang pada 15 agustus 2005 sudah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra selama aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang dan simbol bendera daerah itu.

sementara itu, pemerintah pusat terus melakukan komunikasi intensif melalui pemprov aceh untuk memperoleh kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dibuat jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol selama bendera tersebut tidak bisa mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.