YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh, untuk kemaslahatan berbagai pihak.

sehubungan] klarifikasi dari mendagri terhadap qanun itu dengan demikian mengeluarkan usulan revisi pada pasal 4 serta pasal 17 dalam qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

dikatakan di pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) adalah warna dasar hijau dan adalah warna kesukaan nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin perak murah - cincin couple - cincin pasangan murah - perak murah

kemudian, bulan sabit juga bintang dan adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan juga kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat dengan majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara dan ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan serta ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan seluruh suku-suku di aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keperluan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera di ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami berharap usulan mengenai bendera serta lambang aceh supaya bisa dipertimbangkan dengan mendagri untuk input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.